Lombok Timur (Inside Lombok) – Dalam menjamin ketentraman dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan, Satpol PP Lombok Timur menyisir para pedagang petasan dan warung yang buka pada siang hari.
Razia itu berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor: 330/82.a/PolPP/2023. Untuk itu Satpol PP Lombok Timur lakukan operasi terhadap para pedagang yang masih ngeyel.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan pihaknya telah melakukan operasi terhadap para pedagang petasan di Pasar PTC Pancor dan warung pada Jumat (31/03). Di mana petugas berhasil menemukan para pedagang yang menjual petasan dengan daya ledak tinggi.
“Di lokasi Pasar PTC Pancor kita menemukan berbagai jenis petasan berbagai merk dan ukuran yang memiliki daya ledak rendah maupun tinggi,” ucapnya pada Inside Lombok, Jumat (31/03).
Sunrianto menuturkan bahwa pihaknya berhasil menyisir para pedagang petasan di tiga titik di wilayah Pancor, Kecamatan Selong. Dari tiga titik tersebut menemukan petasan dengan daya ledak tinggi dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Pada tiga titik berbeda kita berhasil dapatkan 3 bungkus petasan dengan daya ledak tinggi, kalau di tempat lain di kota Selong belum kita temukan tetapi tetap nanti kita sisir,” terangnya.
Selain melakukan operasi petasan, Satpol PP juga menyisir warung-warung minuman dan makanan siap saji yang ada di sekitar Pancor dan Sandubaya. Namun pihak Satpol PL Lombok Timur tak menemukan adanya warung buka siang hari, terlebih sebelumnya juga telah diimbau agar tidak buka siang hari di bulan Ramadan.
“Hari ini kita temukan rata-rata tutup karena sebelumnya pernah kita berikan teguran lisan,” ungkapnya. (den)