31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurDinilai Berkelakuan Baik, Lima Narapidana Lapas Selong Dapat Bebas Bersyarat

Dinilai Berkelakuan Baik, Lima Narapidana Lapas Selong Dapat Bebas Bersyarat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Lima narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong di bawah Kanwil Ditjen PAS NTB, dipulangkan ke keluarga mereka setelah memperoleh pembebasan bersyarat. Program ini diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat, setelah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin menjelaskan bahwa para narapidana yang menerima pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pengusulan hak ini dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP), setelah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Dengan sistem berbasis teknologi yang terintegrasi, proses pengajuan pembebasan bersyarat kini berjalan lebih cepat dan efisien,” ucapnya, Kamis (13/02/2025).

Para narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tentunya sudah memperlihatkan kelakuan baik, mulai dari kedisiplinan, kejujuran, dan bahkan tanggungjawabnya selama berada di dalam Lapas. Namun tentunya banyak indikator yang dinilai terhadap para narapidana agar bisa masuk dalam persyaratan pembebasan bersyarat.

Salah satu narapidana berinisial S (47) mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pembinaan selama di Lapas, serta proses pembebasan bersyarat yang dilakukan tanpa pungutan biaya (gratis). “Terima kasih sebesar-besarnya atas pembinaan selama ini yang diberikan di dalam Lapas,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer