Lombok Timur (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) telah membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk menjamin hak karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Namun sampai saat ini belum ada pihak pekerja yang melapor ke posko tersebut terkait THR yang belum dibayarkan perusahaan.
Kepala Disnakertrans Lombok Timur, M. Hairi mengatakan bahwa sampai dengan H-4 Idulfitri belum ada laporan mengenai THR dari para karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di Lotim berlum terbayar. Kendati, posko pengaduan tetap dibuka hingga masuk H-1.
“Kami siap menerima aduan secara tertulis maupun secara lisan di posko yang berada pada Kantor Disnakertrans,” ungkapnya pada awak media, Senin (17/04/2023). Posko pengaduan sendiri dibuka selama 24 jam setiap harinya.
Tidak adanya aduan yang masuk pun membuat Hairi optimis perusahaan di Lotim telah memberikan karyawannya hak berupa THR. “Insyaallah perusahaan memberikan THR. Sampai saat ini belum ada laporan, sama dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Jika ada para perusahaan yang dilaporkan oleh karyawan maupun temuan oleh pihak posko pengaduan, maka pihak Disnakertrans disebutnya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau ada laporan maka kita berikan teguran dulu pada perusahaan, kalau tidak diberikan juga maka tindakan tegas kita ambil,” pungkasnya. (den)