Lombok Timur (Inside Lombok) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengeluarkan surat edaran (SE) tentang digitalisasi pengelolaan keuangan, baik itu bagi pemerintah daerah (pemda) maupun pemerintah desa (pemdes). Hal ini untuk menjalankan sistem keuangan yang transparansi.
Mengikuti SE itu, masing-masing desa di Lombok Timur (Lotim) diharapkan bisa melakukan digitalisasi keuangan juga. Meski diakui masih butuh sosialisasi untuk mewujudkannya.
Kepala BPKAD Lotim, Husni mengatakan pengelolaan keuangan berbasis digital, baik itu pengelolaan keuangan pendapatan dan belanja, sudah dilakukan di tingkat pemerintah kabupaten (pemkab). Bahkan pencairan dan penganggaran juga sudah berbasis digital.
“Kalau di Pemkab Lotim sistem keuangan digitalnya melalui SIMDA dan SIPD, sementara kalau yang di desa menggunakan Siskeudes,” ucapnya, Rabu (11/10/2023). Kendati, dalam sistem tersebut diakui oleh Husni hanya sebatas pembayaran dan sisi penganggarannya.
Ia menjelaskan maksud dari SE Kemenkeu sendiri menuntut segala bentuk pembayaran dilakukan melalui non tunai, termasuk pemdes juga harus melakukan hal itu. “Saya pikir kalau pemdes kita harus berikan sosialisasi dan pemahaman terkait bagaimana mekanisme yang harus ditempuh,” ungkapnya.
Husni mengakui langkah yang dilakukan oleh Kemenkeu tersebut sangat baik karena dianggap lebih tepat dan aman. Sehingga hal tersebut dapat membuat pemda atau pemdes membawa uang tunai dalam jumlah besar.
“Termasuk pembayaran pembangunan fisik melalui pihak ketiga harus melalui non tunai, dan kita di pemda sudah melakukan itu. Untuk itu di desa juga kita imbau melakukan hal tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, pihak BPKAD, Inspektorat, dan juga DPMD akan melakukan sosialisasi kepada pemdes terkait dengan SE yang dikeluarkan oleh Kemenkeu tersebut sehingga dapat dipahami dan diaplikasikan. (den)