Lombok Timur (Inside Lombok) – Polisi menggerebek lima warga yang tertangkap tangan bermain judi domino di kawasan wisata Pusuk Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.00 Wita. Penggerebekan dilakukan oleh aparat Polsek Sembalun setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi wisata tersebut.
Kapolsek Sembalun IPTU Lalu Subadri mengatakan, petugas segera menuju lokasi setelah menerima laporan warga. “Begitu tiba di lokasi, anggota menemukan sejumlah orang sedang bermain domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (26/10) malam.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial LS (22), AJ (35), M (40), N (40), dan ESW (20). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga unit sepeda motor, serta uang tunai yang digunakan untuk berjudi.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Subadri menegaskan, pemberantasan praktik perjudian menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan menekan penyakit masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar tidak menjadikan kawasan wisata sebagai tempat kegiatan ilegal. Polri akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tegasnya.

