25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurMantan Sekdis Dikbud Lotim dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Kasus Tersangka...

Mantan Sekdis Dikbud Lotim dan 3 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Kasus Tersangka Chromebook

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi (TIK) bidang pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.

Kasus tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp32.438.460.000. Penetapan tersangka dilakukan setelah enam bulan proses penyidikan yang dimulai sejak April 2025.

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, dalam keterangan persnya, Jumat (7/11/2025), menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka.

“Keempat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ telah kami tetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-05 s/d 08/N.2.12/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025,” ujar Ugik Ramantyo.

Adapun identitas dan peran para tersangka yaitu AS, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Lotim (Dikbud) periode 2020–2022, A sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan TIK. Kemudian S wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri, dan MJ Marketing PT. JP Press.

Menurut Ugik, hasil penyidikan mengungkap adanya praktik pengaturan pemenang penyedia barang/jasa sejak awal proses pengadaan. Para tersangka diduga telah bersepakat menentukan perusahaan yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik (e-katalog) dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi berupa imbalan (fee).

“Tersangka AS sejak awal sudah berkomunikasi dengan S dan MJ untuk menentukan perusahaan yang akan digunakan, termasuk penentuan tautan (link) perusahaan yang akan diklik oleh tersangka A sebagai PPK. Pengadaan tersebut mencakup 4.320 unit perangkat TIK untuk 282 sekolah dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp9.273.011.077 sesuai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Ugik menyampaikan bahwa keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kejari Lotim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.

- Advertisement -

Berita Populer