Lombok Timur (Inside Lombok) – Masa kampanye bagi para peserta pemilu 2024 tersisa beberapa hari lagi sebelum masuk masa tenang, hingga hari pemilihan di 14 Februari mendatang. Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang itu pun segera dilakukan.
Terkait penertiban APS dan APK yang masih terpasang menjadi tanggung jawab Satpol PP. Kasat Pol PP Lombok Timur, Slamet Alimin mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu dalam penertiban APS dan APK.
“Kami sedang menunggu konfirmasi dan koordinasi dari Bawaslu karena masalah penertiban APK adalah kewenangan mereka,” tuturnya, Selasa (06/02/2024). Dalam penertiban APS dan APK tersebut menjadi kewenangan Bawaslu, di mana Satpol PP disebutnya hanya menjalankan tugas apabila diperlukan.
Lantaran belum adanya konfirmasi tersebut, Satpol PP belum dapat memastikan jumlah anggota yang akan dikerahkan. “Kami hanya menjalankan tugas back up,” ungkapnya.
Meski belum dapat dikonfirmasi berapa jumlah anggota yang akan dikerahkan, Slamet memastikan sudah menyiapkan regu untuk pelaksanaan penertiban APS dan APK. Di mana setiap kecamatan akan ditempatkan 10 anggota untuk melakukan penertiban. “Kami sudah siapkan masing-masing kecamatan 10 orang, dan kemungkinan besok kita akan koordinasi,” pungkasnya. (den)