32.5 C
Mataram
Kamis, 24 Oktober 2024
BerandaLombok TimurPilkada Serentak, ASN di Lotim Diminta Jaga Netralitas

Pilkada Serentak, ASN di Lotim Diminta Jaga Netralitas

Lombok Timur (Inside Lombok) – Habis Pemilu 2024, terbitlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang. Meski pelaksanaannya pada akhir tahun, Penjabat Bupati Lombok Timur (Lotim), M Juaini Taofik sejak saat ini sudah mewanti-wanti agar aparatur sipil negara (ASN) di Lotim bisa menjaga netralitas.

Juaini mengingatkan netralitas ASN sudah diatur dalam UU tentang ASN yakni pada Pasal 20 Tahun 2023 dengan tidak berpihak kepada salah satu paslon pada Pilkada serentak mendatang. “ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh apapun,” ungkapnya, Senin (4/3) saat menjadi Inspektur pada Apel Gabungan Netralitas ASN.

ASN diminta untuk tidak memihak kepada paslon manapun nantinya. Di luar dari kepentingan bangsa dan negara, ASN harus bebas dari pengaruh dan tekanan manapun, termasuk dari golongan dan partai politik manapun. “Harus juga berpegang teguh pada surat edaran dari Kemenpan RB,” jelasnya.

Dalam edaran Kemenpan RB itu sendiri menegaskan bahwa larangan bagi ASN berupa larangan menghadiri kampanye maupun berkampanye, mengerahkan para ASN berkampanye, dan deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah. “Jangan mengunggah, menyebarluaskan, dan menanggapi foto calon kepala daerah di media sosial dan bahkan tidak boleh berfoto bersama,” tegasnya.

- Advertisement -

Jika terbukti melakukan pelanggaran oleh para ASN maka telah disiapkan sanksi berupa hukuman ringan berupa teguran lisan, hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 sampai 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri PNS. “Bahkan hukumannya bisa sampai pemberhentian dengan tidak hormat,” terangnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer