24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurProtes Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kantor Desa Gelanggang Disegel Massa

Protes Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kantor Desa Gelanggang Disegel Massa

Lombok Timur (Inside Lombok) – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, menggelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk dan menyegel Kantor Desa Gelanggang, Kamis (18/12/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang diduga melibatkan oknum pemerintah desa, termasuk Kepala Desa dan Kaur Keuangan, serta diwarnai pembakaran sebuah berugak di sekitar kantor desa.

Koordinator Lapangan aksi, Budi Sutono, menyatakan dugaan penyimpangan tersebut telah lama disuarakan namun belum mendapatkan penyelesaian. Ia menyebut sejak Aksi Damai Membangun Desa pada 30 April 2025, pemerintah desa dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan berbagai temuan dan dugaan pelanggaran.

“Kami menduga tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk menyelesaikan berbagai temuan serta dugaan penyelewengan yang telah kami sampaikan,” tegas Budi.

Salah satu tuntutan massa terkait dugaan penggelapan hasil sewa Tanah Kas Desa tahun 2021–2023. Kepala Desa sebelumnya disebut menyatakan kesanggupan mengembalikan hasil sewa tersebut sebagaimana tercantum dalam Audit Reguler APIP Inspektorat tahun 2024 dengan nilai temuan Rp96.871.467. Namun hingga kini, pengembalian dana tersebut dinilai belum tuntas.

Massa juga menyoroti dugaan pungutan desa dalam pembuatan surat administrasi, seperti surat jual beli dan surat bagi waris, sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

“Kami menuntut penyelesaian SPTJM atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2024. Dari total kerugian negara sebesar Rp96.871.467, baru dikembalikan sekitar Rp19.882.879. Artinya, masih tersisa Rp76.988.588,” ungkap Budi.

Selain itu, aliansi mengungkap dugaan pelanggaran lain, mulai dari pemotongan anggaran proyek desa tanpa dasar regulasi, dugaan penggelapan motor dinas kepala desa, ketidakjelasan LPJ dan aset BUMDes lama, hingga dugaan penyusunan APBDes Perubahan secara sepihak dengan indikasi anggaran fiktif.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Gelanggang, Mastah, mengakui bahwa hasil sewa tanah pecatu tidak pernah masuk ke kas desa dan digunakan untuk operasional Kepala Desa. Ia menyebut hal tersebut diduga terjadi sejak 2023 dengan nilai sekitar Rp55 juta. “Memang tidak pernah masuk ke kas desa dan selalu diminta untuk pencairan dana operasional,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer