BerandaLombok TimurSalah Paham Paket Trekking, Sengketa WNA Cina dan TO Rinjani Berakhir Damai

Salah Paham Paket Trekking, Sengketa WNA Cina dan TO Rinjani Berakhir Damai

Lombok Timur (Inside Lombok) – Perselisihan antara empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dengan penyedia jasa trekking di kawasan Gunung Rinjani diselesaikan secara damai di Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/4/2026). Sengketa yang dipicu kesalahpahaman paket perjalanan tersebut berakhir dengan kesepakatan kompensasi setelah melalui serangkaian mediasi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Ari Kusnandar, membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Masalah ini sebenarnya hanya kesalahpahaman dalam pelayanan. Sebelumnya sudah sempat dimediasi di Polsek Bayan dan Polsek Sembalun, tetapi belum menemukan titik temu,” ujarnya.

Karena belum mencapai kesepakatan, mediasi dilanjutkan di tingkat Polres Lombok Timur hingga akhirnya kedua pihak sepakat berdamai sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam kesepakatan tersebut, pihak trekking organizer (TO) menyampaikan permintaan maaf dan memberikan kompensasi sebesar Rp1,8 juta kepada para WNA.

Pemilik TO Oke Rinjani, Oktra Prima Dori, menjelaskan permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait paket perjalanan yang dibeli. Ia menyebut rombongan WNA membeli paket join trip senilai Rp2,7 juta, namun menganggap telah memesan paket privat. “Padahal harga paket privat untuk pendakian tiga hari dua malam minimal Rp5 juta per orang,” jelasnya.

Kesalahpahaman itu memicu ketegangan sejak awal perjalanan hingga selama pendakian, termasuk keluhan terkait layanan seperti pemandu, porter, dan konsumsi. Situasi semakin memanas setelah adanya perbandingan dengan rombongan lain yang menggunakan paket privat, sehingga pendakian dihentikan dan rombongan turun lebih awal.

Setelah kembali, pihak WNA sempat mengajukan tuntutan ganti rugi hingga Rp4,8 juta serta permintaan blacklist terhadap pemandu dan izin trekking. Namun, melalui mediasi yang melibatkan pihak kedutaan dan konsultan, kedua pihak akhirnya menyepakati penyelesaian damai dengan kompensasi Rp1,8 juta. “Kesepakatannya, tidak ada lagi tuntutan lanjutan dan persoalan ini dianggap selesai,” tutup Oktra.

- Advertisement -

Berita Populer