Lombok Utara (Inside Lombok) – Persoalan air bersih yang disalurkan PT BAL menimbulkan masalah, di mana pasokan air bersih terhenti di Gili Meno. Kondisi ini bukan hanya sekali, tetapi sudah berkali-kali, sehingga dikeluhkan oleh masyarakat hingga perhotelan maupun restoran. Gili Hotel Association (GHA) pun meminta kepada pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan ini.
Ketua GHA, Lalu Kusnawan menilai perbaikan pelayanan publik ini harusnya diutamakan, lantaran sifatnya yang premier. Jika tidak ada air maka hotel-hotel, restoran dan lainnya yang beroperasi di Tiga Gili tidak bisa menerima tamu berkunjung.
“Ini beberapa kali mati air, ada kasus sedikit dengan PT BAL pihak ketiga langsung mati air-nya, teriak lagi. Kenapa harus ada pengulangan? Jadi melalui kesempatan ini, bukan lagi mengimbau, saya meminta kepada pemerintah menyelesaikan persoalan ini,” ujar Kusnawan, Senin (27/5).
Selama air tidak mengalir dari PT BAL, untuk membawa air dari luar pulau ke Gili Meno pengusaha harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 2,5 juta. Besarnya biaya ini cukup memberatkan, apalagi jika kondisinya berkepanjangan. “Kenapa isu begini ditunggu viral, baru mesti ada tindakan?” tanya Kusnawan.
Menurutnya, masalah yang sudah berulang kali terjadi ini seharusnya menjadi pembahasan pemerintah melalui stakeholder terkait. “Ini sudah terjadi berulang ulang. Karena proses recovery itu tidak mudah, sekarang tamu mau booking ke sana tidak bisa, kalau tidak ada air. Nanti ini membutuhkan proses yang lama dan membutuhkan biaya yang besar properti untuk menginformasikan bahwa kami sudah ada air,” jelasnya.
Lebih lanjut, para pelaku industri pariwisata dalam hal ini harus kembali melakukan promosi untuk menarik kedatangan wisatawan. Ditambah kondisi pasca pandemi Covid-19, pelaku usaha masih dalam tahap pemulihan. Bahkan sampai sekarang ini belum bisa dikatakan benar-benar pulih.
“Harusnya kita di support. Artinya ini (air mati) jangan menjadi semacam alasan buat kita, karena akhirnya tidak punya pilihan bagaimana membayar pajak, membayar kewajiban ke pihak ketiga, gaji karyawan, dan kewajiban lainnya kalau seperti ini,” demikian. (dpi)