31.5 C
Mataram
Jumat, 8 November 2024
BerandaLombok UtaraDPRD KLU Diminta Segera Sahkan Raperda Perlindungan PMI

DPRD KLU Diminta Segera Sahkan Raperda Perlindungan PMI

Lombok Utara (Inside Lombok) – Jaringan Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (JP2MI) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Perkumpulan Panca Karsa (PPK) meminta DPRD KLU mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya di KLU terbilang dalam situasi darurat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini berdasarkan data kasus pengaduan PMI asal KLU, di mana dalam dua tahun terakhir ada 111 korban, baik laki-laki ataupun perempuan. Bahkan JP2MI dan PPK telah memfasilitasi dan mendampingi lebih dari 40 kasus kejahatan penempatan pekerja migran di luar negeri asal KLU.

“Harapannya agar segera disahkan, jadikan perda pelindung PMI KLU. ini juga salah satu upaya dari pemerintah daerah nanti untuk mengurangi persoalan PMI, seperti kasus-kasus yang terjadi sekarang ini,” Ketua PPK KLU, Aprilina UtariYani usai hearing dengan DPRD, Kamis (7/11).

Perlindungan terhadap PMI asal KLU yang bekerja di luar negeri sangat dibutuhkan, sebagai payung hukum bagi mereka jika nantinya terjadi kekerasan atau penganiayaan ketika bekerja di sana. Untuk itu perlu adanya perda ini bagi PMI. Bahkan draf perdanya sudah menjadi raperda dan sudah masuk di dalam program perdanya DPRD KLU. Tinggal disahkan saja raperda tentang perlindungan PMI asal kabupaten tersebut.

- Advertisement -

“Karena kita tau begitu banyak masyarakat kabupaten Lombok Utara juga yang berangkat keluar negeri dan dengan berbagai macam persoalan. Ini sangat miris ya, kalau kita mendengar dan melihat semua persoalan itu (kekerasan, Red),” terangnya.

Lebih lanjut, melihat situasi seperti ini tidak mungkin menutup mata dan tidak peduli pada perlindungan PMI. Pasalnya, banyak masyarakat maupun calon PMI yang sudah mendaftar lama. Namun tidak kunjung diberangkatkan, ketika sudah berangkat justru pulang dalam keadaan sakit. Kejadian ini pun masuk dalam ranah hukum. “Kenapa hanya KLU yang belum bisa mengesahkan peraturan daerahnya untuk perlindungan PMI di KLU. Harusnya kita sudah ada,” ucapnya.

Wakil Ketua I DPRD KLU, Hakamah menjelaskan raperda perlindungan PMI ini akan segera dimasukkan di program pokok perda. Sebelumnya sudah ada permintaan terkait hal tersebut dan kini kembali diingatkan, sehingga DPRD akan berusaha untuk bisa segera mengesahkan perda tersebut. “Mudah mudahan kita masukkan di program pokok perda 2025 dan sah untuk jadi perda di 2025,” ucapnya.

Menurutnya, banyak masyarakat KLU yang minat bekerja di luar negeri. Baik itu ke Malaysia, Arab Saudi dan beberapa negara lainnya. Namun memang perlu payung hukum untuk mereka yang bekerja diluar negeri ini. Agar ketika mereka bekerja diluar negeri, setidaknya ada jaminan jika terjadi sesuatu. “Supaya apa yang menjadi keinginan masyarakat Lombok Utara menjadi untuk bekerja itu tidak ada masalah masalah dikemudian hari,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer