Lombok Utara (Inside Lombok) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui tanggapan Kepala Daerah terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Daerah. Persetujuan ini menjadi langkah awal bagi penyesuaian struktur kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riset dan Inovasi.
Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan Raperda yang disetujui akan segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD. Ia menegaskan bahwa seluruh usulan Raperda berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, DPRD setuju untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya. Tentu Raperda yang kita sampaikan ini ujung-ujungnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Terdapat tiga poin utama dalam Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang kerja sama daerah, pengelolaan air limbah domestik, dan perubahan perangkat daerah (tipologi dinas). Dalam penyesuaian tipologi, Pemerintah Daerah mengusulkan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) ditingkatkan menjadi tipe A.
Selain itu, Kusmalahadi menjelaskan adanya perubahan nama pada Bappeda sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat. “Karena ada instruksi untuk memasukkan unsur inovasi daerah, kemungkinan namanya akan berubah menjadi Bappeda Riset dan Inovasi Daerah,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga Raperda tersebut bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diterapkan di KLU. “Insyaallah dari hasil pembahasan kami dengan DPRD ini akan dimajukan ke tahap selanjutnya. Mudah-mudahan segera bisa disahkan,” pungkasnya.

