Lombok Utara (Inside Lombok)- Penyidikan kasus dugaan pembunuhan yang menggemparkan di kawasan Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), telah tuntas. Berkas perkara tersangka Radiet Ardiansyah telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Kejadian ini sempat menggemparkan di wilayah tersebut beberapa bulan lalu.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti resmi dilimpahkan (Tahap II) ke Kejari Mataram pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkap Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, Kamis (11/12).
Kelengkapan berkas perkara menunjukkan terpenuhinya seluruh unsur pidana yang disangkakan. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Penetapan tersangka didasarkan pada serangkaian alat bukti yang sah, yang dinilai kuat oleh penyidik dan telah disetujui oleh jaksa. “Semua unsur terpenuhi sehingga kejaksaan menyatakan berkas lengkap,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini berawal dari temuan mayat seorang perempuan berinisial MVPN di Pantai Nipah pada pagi hari 27 Agustus 2025. Investigasi polisi kemudian mengarah pada penemuan Radiet sehari sebelumnya, 26 Agustus malam, yang ditemukan dalam kondisi wajah penuh lebam.
“Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti lapangan, dan pemeriksaan medis, penyidik menetapkan Radiet sebagai tersangka,” terangnya.
Dengan selesainya tahap pelimpahan ini, maka kewenangan penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram untuk menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan guna disidangkan. “Setelah ini, proses selanjutnya ada di kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan melanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.

