27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok UtaraKuasa Hukum Radiet Klaim Ada Pihak Ketiga di Kasus Pembunuhan Pantai Nipah

Kuasa Hukum Radiet Klaim Ada Pihak Ketiga di Kasus Pembunuhan Pantai Nipah

Lombok Utara (Inside Lombok)- Tim penasehat hukum Radiet, tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Pantai Nipah, meyakini bahwa kliennya bukanlah pelaku utama. Hal ini disampaikan setelah rekonstruksi kasus yang digelar oleh Polres Lombok Utara (KLU). Bahkan pihaknya akan membuat laporan penganiayaan atas apa yang dialami oleh Radiet

Anggota Tim PH Radier, Kurniadi menjelaskan bahwa rekonstruksi yang dilakukan pagi ini di Pantai Nipah memberikan ruang bagi Radiet untuk menunjukkan adegan sesuai versi tersangka tanpa ada yang dipotong. “Pada prinsipnya, rekonstruksi ini bagus karena telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi tersangka untuk menunjukkan adegan-adegan sesuai versinya,” ujarnya, Kamis (25/9).

Menurutnya, berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh Radiet, ada pihak ketiga yang melakukan pemukulan terhadap korban. “Pihak ketiga tersebutlah yang membawa bambu dari atas tebing, sempat bercakap-cakap, lalu membawanya kembali ke TKP sebelumnya. Di lokasi itu, korban dipukul di bagian tengkuk,” jelasnya.

Rekonstruksi ini adalah bagian dari proses penyidikan, untuk itu pihaknya terus memantau perkembangan berkas perkaranya, termasuk saat dilimpahkan ke kejaksaan, apakah ada P-19 atau tidak. “Kami akan tetap mengikuti proses ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari rekonstruksi yang dilakukan Radiet konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Sehingga versi inilah yang nantinya akan menjadi alibi kuat bagi pihaknya untuk diperjuangkan di proses selanjutnya. “Kami juga akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan tindak penganiayaan,” katanya.

Ditambahkan, M. Iman Zarkasi yang juga bagian dari tim PH Radiet beranggotakan 14 orang. Ia mengatakan bahwa sejak awal pemeriksaan dari tahap lidik, sidik, hingga rekonstruksi, jawaban Radiet selalu konsisten dan tidak berubah sedikitpun. “Itu menambah keyakinan kami bahwa Radit tidak bersalah dan ada pihak ketiga yang sebenarnya melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

Meski ada perbedaan antara versi tersangka dan versi penyidik, tim kuasa hukum belum mengetahui detail versi penyidik. Kedepannya, tim akan terus memantau perkembangan berkas perkara dan mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk melaporkan dugaan penganiayaan. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer