28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaLombok UtaraPembuatan SKCK di KLU Meningkat Drastis

Pembuatan SKCK di KLU Meningkat Drastis

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK) di Polres Lombok Utara mengalami peningkatan drastis dari Agustus 2024. Mulai dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024 menjadi salah satu faktor peningkatan itu.

Kasat Intelkam Polres Lombok Utara, AKP I Ketut Artana menerangkan untuk pengajuan pembuatan SKCK pada Agustus 2024 saja sebanyak 746 orang. Sedangkan pada awal September sekitar 1.000 lebih. Hal ini terjadi karena banyaknya masyarakat yang membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan CPNS.

“Kami mengimbau kepada warga untuk lebih awal mengurus, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan. Karena ini meningkatnya sampai tiga kali lipat dari sebelumnya,” ujarnya, Kamis (5/9).

Untuk mengantisipasi penumpukan tersebut, pihaknya sudah menyediakan dua space untuk pembuatan SKCK di Polres Lombok Utara. Bahkan pelayanannya diusahakan 24 jam agar masyarakat merasakan pelayanan yang diberikan.

“Kalau kemarin itu 180-250 sehari, mereka menunggu sampai malam juga. Karena sistem kerja daripada SKCK ini online, jadi orangnya menunggu antreannya itu, kami mengakali dengan pemberian nomor antrian,” jelasnya.

Sementara untuk pembiayaannya sesuai dengan PNBP sebesar Rp30 ribu. Jika ada yang menarik di atas angka tersebut, pihak Polres Lombok Utara meminta agar masyarakat langsung melaporkan baik itu anggotanya maupun pihak lainnya (calo,red) yang mengambil keuntungan. “Nilainya sesuai PNBP itu tidak ada tambahan biaya, baik untuk sidik jari ataupun yang lainya,” jelasnya.

Sebagai informasi, adapun persyaratan pembuatan SKCK, yakni surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan yang disahkan oleh Kecamatan tempat domisili pemohon, fotocopy KTP dan kartu keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan, pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar, pengambilan sidik jari oleh petugas identifikasi.

Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK yakni, lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal habis masanya selama 6 bulan, surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon, apabila masa berlaku sudah lebih dari 6 bulan, membawa fotocopy KTP dan kartu keluarga, membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer