31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraPemda KLU Ingin Bentuk Kecamatan Gili Matra, Kejar Peningkatan Layanan Publik

Pemda KLU Ingin Bentuk Kecamatan Gili Matra, Kejar Peningkatan Layanan Publik

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah menggodok rencana pembentukan Kecamatan Gili Matra melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (23/10/). Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta merespons kondisi geografis dan kontribusi ekonomi kawasan Gili terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati KLU, Najmul Akhyar, mengatakan bahwa FGD tersebut menjadi bagian dari upaya panjang pemerintah daerah (Pemda) untuk mewujudkan pembentukan kecamatan baru yang mencakup wilayah Gili Indah. Tujuannya, agar masyarakat kepulauan memperoleh akses pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

“Kita ketahui bersama, secara demografis, warga Desa Gili Indah yang berada di kepulauan harus menempuh perjalanan laut menggunakan kapal menuju Kecamatan Pemenang hanya untuk mengurus masalah administrasi,” ujarnya.

Menurut Najmul, pembentukan Kecamatan Gili Matra juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah lama disuarakan. Ia menyebut, dengan terwujudnya kecamatan baru, fasilitas pemerintah seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur publik akan berkembang secara signifikan.

“Jika Kecamatan Gili Matra ini benar-benar terwujud, secara otomatis fasilitas milik pemerintah akan terbangun, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur lainnya,” ungkapnya.

Desa Gili Indah yang meliputi tiga pulau utama — Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air — merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan menjadi penyumbang PAD terbesar bagi KLU. Karena itu, Najmul meminta dukungan penuh masyarakat dan pemangku kepentingan agar proses pembentukan kecamatan berjalan lancar.

“Saya meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya masyarakat di ketiga gili, untuk turut mengkondisikan dan mendukung program ini demi kelancaran proses pembentukan kecamatan baru,” imbuhnya.

Dari sisi teknis, Kasubdit Penataan Kecamatan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Edi Cahyono, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kemampuan keuangan daerah, adanya usulan dari masyarakat, serta usia kecamatan induk minimal lima tahun. “Kemudian sudah ada nama kecamatan, lokasi calon ibu kota kecamatan juga sudah ada,” katanya.

Edi menambahkan, secara umum syarat pembentukan kecamatan di tingkat kabupaten meliputi minimal 10 desa, atau 5 kelurahan untuk tingkat kota. Ia berharap FGD tersebut menghasilkan rumusan final dan langkah konkret untuk diajukan ke Kemendagri. “Nantinya ini yang akan membawa dampak positif signifikan bagi efektivitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan di KLU,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer