Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berupaya mempercepat pelayanan data administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat. Percepat layanan ini dilakukan melalui aplikasi yang bisa diakses dengan oleh masyarakat.
Untuk itu, Pemda KLU melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama, PHDI, MDi dan Magabudhi. Perubahan pelayanan ini tertuang rancangan perubahan Perbub Nomor 48/2022 tentang percepatan pelayanan adminduk melalui proyek perubahan “Siap Lapor”.
“Betapa pentingnya Adminduk bagi setiap individu sejak lahir sampai meninggal dunia. Maka dari itu kita berikan percepatan pelayanan lewat aplikasi,” ujar Bupati KLU, Djohan Sjamsu, Kamis (31/10). Beberapa adminduk yang dipermudah pengurusannya seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan surat pindah. “Kami pada prinsipnya bagaimana memberikan kemudahan dalam pelayanan. Seperti mengakses layanan baik terkait kartu Kependudukan, akte kelahiran maupun kesehatan,” jelasnya.
Ditambahkan, Kadis Dukcapil KLU, Rubain mengatakan inovasi tersebut mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa melalui perantara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini dengan bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“layanan tatap muka tetap ada. Tapi buat masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi itu dapat memanfaatkan layanan tatap muka,” ujarnya. Sementara itu, fokus pelayanan ke depan adalah terus melakukan optimalisasi pemanfaatan teknologi berbasis online, serta pemanfaatan peningkatan pelayanan offline yang menyertakan perkembangan teknologi. (dpi)