29.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaLombok UtaraUnsur Pidana Tidak Terpenuhi, Dugaan Pelanggaran Reklame Kampanye di KLU Dihentikan

Unsur Pidana Tidak Terpenuhi, Dugaan Pelanggaran Reklame Kampanye di KLU Dihentikan

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dugaan adanya indikasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon pilkada 2024 di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Karena APK terpasang di sejumlah yang tidak diperbolehkan, seperti papan reklame milik pemkab. Namun karena tidak memenuhi unsur pidana kasusnya dihentikan Bawaslu KLU.

Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan mengatakan laporan dugaan pidana pada pelanggaran kampanye sejauh ini hanya Bapenda KLU saja, lantaran terindikasi menguntungkan salah satu pasangan calon, karena terpasangnya APK atau baliho pasangan calon di beberapa titik. Salah satunya papan reklame di puskesmas dan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan.

“Sudah dilakukan klarifikasi bersama polisi dan jaksa. Itu indikasinya ada dua, yakni pidana sama administrasi. Tapi Bapenda ini tidak memenuhi unsur, karena dianggap materil,” ungkapnya, Kamis (31/10).

Sedangkan untuk unsur menguntungkan seperti yang dimaksud harus terbukti. Namun ini tidak terbukti, sehingga tidak dilanjutkan. Sebelumnya, dari Bawaslu Lombok Utara telah melakukan klarifikasi kepada Bapenda terkait hal itu.

- Advertisement -

“Itu kemarin karena ada indikasi (pelanggaran, Red). Tapi di hasil kajian memang ada alasan tertentu OPD melakukan pemasangan APK, jadi ada space space yang diminta oleh calon,” terangnya.

Sesuai dengan ketentuan yang ada di internal mereka, pemasangan APK yang diajukan oleh para calon memang tidak berbayar, dan sudah dijelaskan oleh OPD terkait, sehingga hal tersebut yang mungkin pertimbangan tidak dilanjutkan. “Kami sudah memberikan saran perbaikan ke KPU terhadap baliho-baliho yang dilarang oleh ketentuan PKPU dan surat keputusan KPU,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dalam pasal 60 ayat (3) huruf e yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial. Sebelumnya ketentuan tersebut tidak diatur dalam aturan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer