Lombok Utara (Inside Lombok) – Permasalahan pembangunan di sempadan pantai di pulau-pulau kecil, termasuk di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi atensi. Pasalnya masih banyak pembangunan dilakukan pada kawasan tersebut. Padahal, sudah ada batasan yang mengatur untuk setiap pembangunan di sempadan pantai. Karenanya, Pemda KLU akan berupaya melakukan penertiban di kawasan tersebut.
Kepala Bagian Pembangunan Setda KLU, Paturahman menyatakan bangunan yang ada di sempadan pantai di Trawangan utamanya dikerjakan oleh PT WAH (Wanawisata Alam Hayati). Informasi yang diterima dari BKKPN Kupang kaitan dengan bagunan tersebut, pihaknya langsung turun dan memberikan teguran secara lisan agar bagunan tidak dilanjutkan.
“Saat kami turun, kami memberikan saran dan teguran secara lisan agar bangunan tersebut tidak diteruskan. Terpisah, teman-teman Pol PP juga sudah mengirimkan surat teguran. Tapi ternyata PT WAH tidak mengindahkan hal tersebut dan malah melanjutkan pembangunan,” ujarnya, Kamis (30/1).
Terkait dengan permasalahan ini, pihaknya menegaskan bahwa kawasan gili masih berada dalam kawasan konservasi, sehingga hal tersebut yang membuat pemkab terbatas dalam melakukan tindakan penertiban secara maksimal. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan penertiban pada 2017-2018.
“Memang langkah harus kita lakukan adalah penertiban, tapi penertiban ini tidak bisa dilakukan satu per satu. Kami membutuhkan anggaran yang cukup besar, persiapan personil, dan alat untuk melaksanakannya secara menyeluruh,” ungkapnya.
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh Pemda KLU adalah kewenangan yang tumpang tindih antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Sebagian besar wilayah gili, termasuk kawasan sempadan pantai, masih menjadi kewenangan provinsi dan pusat, sehingga pemkab KLU tidak bisa bertindak sepenuhnya.
“Sebagian besar kawasan Tiga Gili, termasuk Gili Trawangan, belum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Ini menyebabkan tumpang tindih dalam pengelolaan dan penertiban. Kalau kewenangan sepenuhnya ada di Pemkab, masalah ini mungkin tidak akan terus berlanjut,” bebernya.
Paturahman menekankan meskipun pemerintah daerah sudah melakukan beberapa langkah penertiban, masalah ini masih jauh dari selesai. Penertiban yang dilakukan oleh Pol PP pada 2017-2018 memang memberikan dampak, namun masalah kembali muncul karena adanya pembangunan baru yang tidak terkontrol.
“Untuk sementara, kami hanya bisa memberikan saran dan teguran secara lisan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran tertulis. Itu merupakan kewenangan Pol PP dan pihak PU di bidang tata ruang,” jelasnya.
Sementara itu, Pemda KLU berharap agar seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kawasan konservasi Gili Trawangan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga dan pengusaha yang beroperasi di wilayah tersebut. (dpi)