30.5 C
Mataram
Sabtu, 12 Oktober 2024
BerandaLombok UtaraPenarikan Retribusi Parkir di KLU Belum Maksimal, Dishub: Kita Coba Ulang

Penarikan Retribusi Parkir di KLU Belum Maksimal, Dishub: Kita Coba Ulang

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyebut penarikan retribusi jasa parkir di kabupaten tersebut belum berjalan maksimal. Kondisi ini terjadi setelah dilakukannya pelebaran jalan beberapa waktu lalu, sehingga beberapa tempat-tempat parkir tergerus pada saat itu.

“Kita belum maksimal (penarikannya, Red). Kemarin itu memang tidak bisa kita maksimalkan. Mudah-mudahan 2025 ini dengan kita mencoba lagi mengulang (penarikannya),” ujar Kepala Dishub KLU, Parihin.

Penarikan retribusi parkir akan dimulai dari awal, tentunya dilakukan penataan tempat dan juru parkir. Sehingga bisa maksimal ketika penarikannya, mengingat selama ini belum maksimal. Dimana retribusi dari jasa parkir tak sebanyak seperti di tempat-tempat lainnya. “Kita panggil semua juru parkir, bahkan kalau biasanya dia menyetor Rp100 ribu, mudah-mudahan bisa lebih tinggi lagi tahun depan,” imbuhnya.

Bahkan Pemda KLU berencana akan mengadopsi regulasi yang diterapkan oleh Pemkot Mataram. Di mana penarikannya dilakukan dengan maksimal sehingga penerimaannya juga cukup besar. Lantaran tempat-tempat parkir didepan ritel modern juga dilakukan penarikan. Sedangkan di Lombok Utara tidak, hanya ada di beberapa tempat saja dilakukan penarikan, seperti di pasar.

- Advertisement -

“Kami coba dengan pemerintah kota Mataram bagaimana aturan penarikannya. Sehingga kita bisa menetap tarif-tarifnya. Apa yang dipakai di Mataram itu, bisa kita pakai di sini,” terangnya.

Maka dari itu, ke depan Dishub KLU juga akan melakukan penarikan retribusi parkir didepan ritel-ritel modern yang ada di Lombok Utara. Pasalnya, saat ini sudah berdiri beberapa ritel besar ternama. Dimana bisa dilakukan penarikan pada lokasi tersebut, karena biasanya banyak masyarakat yang lalu Lalang berbelanja. “Itu akan kami komunikasikan lebih lanjut (penarikan retribusi parkir,) sehingga jasa retribusi parkir ini bisa maksimal,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer