Lombok Utara (Inside Lombok) – Tarif penyeberangan penumpang kapal publik dari Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ke Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) telah ditetapkan mengalami kenaikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kendati, aturan ini masih dalam pembahasan.
Sekretaris Koperasi Karya Bahari (KKB), Muludin sebagai pihak yang turut mengelola kapal publik untuk penyeberangan ke Tiga Gili menjelaskan, terkait dengan rencana kenaikan tarif sebesar Rp2.500 bagi penumpang ini sudah ada pembahasan. Beberapa waktu lalu KKB bersama Dinas Perhubungan serta stakeholder lainnya menggelar rapat terkait dengan tarif ini, karena baru ada perda-nya.
Diakui, kebijakan kenaikan tarif itu memang harus dilaksanakan. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai implementasi kebijakan tersebut. “Rencananya yang mau menjalankan Easybook, nanti kerja sama dengan mereka menggunakan aplikasi, itu rencananya. Cuma kita belum ada kesepakatan, akan ada tindak lanjutnya dari rapat kemarin,” ujarnya, Rabu (22/1).
KKB juga masih mempertimbangkan peranannya dalam pengelolaan penyeberangan tersebut. meskipun ada keinginan dari Dinas terkait untuk menggabungkan tiket penyeberangan menjadi satu antara KKB dengan Easybook, tetapi pihak KKB belum sepenuhnya setuju dengan keputusan tersebut.
“Kita belum (mau digabung,red) takut akan efek kedepannya (ketika kebijakan ini diterapkan). Sekarang ini kendalanya hanya dari masyarakat yang protes kenaikan tarifnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, pengguna public boat di Pelabuhan Bangsal ke Gili Tramena ini lebih banyak masyarakat dan pekerja yang bekerja di Gili. Apalagi yang jika setiap hari menggunakan jasa transportasi kapal laut, tentu dirasa sangat memberatkan bagi mereka. “Hampir 70 persen masyarakat dan pekerja yang naik kapal, sedangkan pengunjung yang berwisata minim sekali. Itu yang masih dipertimbangkan, ngga tau besok bagaimana,” jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya pembahasan yang masih berlanjut, masyarakat diharapkan dapat bersabar sambil menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tarif baru yang akan diberlakukan.
Sebagai informasi, beberapa waktu dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi NTB telah memasang spanduk pemberitahuan kepada penumpang terkait dengan tarif kenaikan penumpang. Hal ini dilakukan sebagai sosialisasi agar masyarakat mengetahui lebih awal menyangkut kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan Perda no 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Perda ini dikeluarkan pada 31 Januari 2024 lalu. (dpi)