Lombok Utara (Inside Lombok) – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Utara (KLU) mengalami hambatan akibat keterlambatan pengajuan formasi oleh pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan tenaga Non-ASN yang telah terdata dalam basis data.
Ketua Fraksi Partai Demokrat KLU, Ardianto, meminta para honorer yang sudah masuk database tetap sabar dan tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab terkait proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
“Kami meminta agar tenaga Non-ASN yang sudah masuk database untuk tetap tenang, sabar, tidak terprovokasi oleh isu maupun berita yang tidak bertanggung jawab. Jika kurang jelas silahkan tanya pemerintah maupun komisi terkait di DPRD dengan tenang dan baik-baik,” ungkapnya, Senin (1/12).
Ardianto menjelaskan bahwa seluruh proses pendataan dan pengusulan PPPK paruh waktu telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Ia menyebut pemerintah daerah sedang menjalankan proses tersebut, termasuk menindaklanjuti penjelasan dari BKN. “Saat ini Pemerintah Daerah sedang bekerja untuk itu. Adapun penjelasan BKN beberapa hari lalu kami komisi I juga ada disana dan memang agenda kami komisi I,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengusulan dan persetujuan formasi berada di Menpan RB, sementara BKN bertugas menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Meski terjadi keterlambatan, Ardianto memastikan hal itu tidak merugikan tenaga Non-ASN.
“Untuk menuju ke arah itu Pemda sedang bekerja. Mari kita hargai, jika pun itu terlambat tidak akan merugikan adik-adik non ASN karena mereka tetap dibayar tiap bulan meskipun belum diangkat menjadi paruh waktu,” tuturnya.
Ardianto juga memaparkan ketentuan mengenai gaji PPPK paruh waktu yang dijamin dalam undang-undang. Gaji akan menyesuaikan honor Non-ASN atau setidaknya mengikuti UMR jika daerah mampu. Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diperpanjang setiap tahun seperti mekanisme tenaga kontrak dinas.
“Saya yakin Pemerintah Daerah dan kami di DPRD punya pemikiran yang sama untuk terus memperjuangkan hak-hak pegawai Non-ASN ini untuk diangkat menjadi P3K Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

