26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok UtaraRazia Digencarkan, Pedagang Rokok Ilegal di KLU Mulai Jera

Razia Digencarkan, Pedagang Rokok Ilegal di KLU Mulai Jera

Lombok Utara (Inside Lombok) – Upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai mulai membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat adanya penurunan signifikan dalam pelanggaran, sebagai dampak dari razia rutin yang intensif dilakukan di sejumlah wilayah.

“Kalau kita lihat perkembangannya agak menurun dari tingkat pelanggarannya, karena beberapa toko yang kita datangi dulu sudah tidak jual lagi,” ujar Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra, Rabu (29/10).

Totok menjelaskan, meski jumlah pedagang yang menjual rokok ilegal menurun, pihaknya masih kesulitan melacak jaringan penyetok dan produsen. Sebagian besar pedagang enggan mengungkap identitas pemasok. “Siapa yang stokisnya dan lain-lain, bahkan kita juga berupaya mencari cara bagaimana mengetahui itu, alasannya karena setiap yang datang itu berbeda-beda modusnya, jadi tidak seperti menjual rokok biasa,” katanya.

Menurutnya, banyak pedagang kini berhenti menjual rokok ilegal karena takut merugi, namun muncul tantangan baru berupa peredaran merek rokok ilegal yang bervariasi dengan modus penyamaran berbeda. “Modus pengiriman rokok ilegal seringkali memanfaatkan tampilan yang samar, seperti dibawa dalam ransel seperti anak kuliah,” ujarnya.

Dalam penindakan, Satpol PP KLU memprioritaskan penyitaan barang bukti di tingkat pedagang disertai surat penyitaan dan peringatan tegas. Totok menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melacak produsen serta bekerja sama dengan jasa ekspedisi guna memantau pengiriman barang mencurigakan.

“Yang kita sasar itu lebih ke produsennya, makanya teman-teman dari Bea Cukai juga sedang melacak produsen-produsen. Kami juga kerja sama dengan jasa ekspedisi jika ada barang-barang yang terindikasi ilegal, mereka akan informasikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal hingga tiga kali akan dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk diproses hukum. “Makanya itu jarang kita temukan toko yang sama menjual yang sama, artinya para pedagang ini jera karena ada kebijakan ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer