Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menandatangani nota kesepahaman terkait pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini akan berlaku awal 2025 mendatang.
Kebijakan ini merupakan upaya tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi NTB. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan memperkuat sinergi dengan antara Pemprov NTB dengan Pemda KLU untuk implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu baik PKB maupun BBNKB.
“Nantinya dari opsen PKB dan BBNKB akan diatur 66 persen untuk Lombok Utara dan 34 persen untuk Pemprov NTB. Dan ini tahun depan mulai berlaku,” ujar Bupati KLU, Djohan Sjamsu, Selasa (20/8).
Lebih lanjut, opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, terutama di KLU. Tentunya yang memiliki manfaat bagi kemajuan dan pembangunan KLU ke depannya.
Kepala Bapenda NTB, Eva Dewiyani menyebutkan bahwa nota kesepahaman yang dilakukan bersama dengan Pemda KLU ini untuk mengoptimalisasikan pengelolaan PKB dan BBNKB. Di mana dalam undang-undang yang ada akan menjadi tambahan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak. Jika melihat dari aturan baru pada tahun 2025 kabupaten/kota akan diberikan 66 persen.
“Peraturan sebelumnya terjadi pemerataan atau saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Sekarang diberikan lebih. Jadi tambahan tersebut tentunya akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah,” ujarnya.
Melihat kendaraan yang ada di KLU masih banyak menggunakan nomor kendaraan motor luar. Tentunya harus didorong bagaimana agar masyarakat KLU yang memiliki kendara bisa balik nama. “Sehingga kedepannya itu bisa menjadi objek pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor yang ada di KLU,” demikian. (dpi)