BerandaLombok UtaraTak Sesuai Kontrak, Disnaker KLU Panggil Perusahaan Penempatan yang Pulangkan PMI

Tak Sesuai Kontrak, Disnaker KLU Panggil Perusahaan Penempatan yang Pulangkan PMI

Lombok Utara (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Naker-PMPTSP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah memediasi kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang dipulangkan sebelum kontraknya berakhir. Kasus tersebut melibatkan PMI bernama Zohriah yang diduga mengalami ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak kerja.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Naker-PMPTSP KLU, Muhrim, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait pemulangan tersebut dan telah mengirimkan surat panggilan kepada perusahaan penempatan untuk dilakukan mediasi.

“Masalahnya dipulangkan sebelum waktunya, sementara dia bekerja tidak sesuai dengan kontraknya. Berdasarkan hasil investigasi dari keterangan PMI ini, kami mencoba bersurat ke perusahaan yang mengirinya ini,” ujarnya, Kamis (30/10).

Muhrim menjelaskan, surat pemanggilan telah dikirim dengan harapan perwakilan perusahaan segera hadir dalam mediasi bersama PMI dan keluarganya. “Persoalan mengapa bisa terjadi seperti itu nanti kita konfirmasi ke PT. Mediasi ini penting agar ketemu solusinya, dengan catatan tidak memberatkan atau merugikan secara berlebihan,” terangnya.

Ia menilai, kasus ini terjadi akibat kurangnya komunikasi antara perusahaan penempatan dengan pemerintah daerah asal PMI. Menurutnya, perusahaan seharusnya memberikan informasi lengkap mengenai penempatan tenaga kerja agar mudah dilakukan pengawasan. “PT ini harusnya memberi kabar ke daerah asal, bahwa PMI atas nama ini dengan penempatan ini dan berkasnya ini. Sehingga mudah kita kontrol, karena ada jaminan untuk PMI,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhrim menyebut calon pekerja migran (CPMI) yang berangkat secara resmi seharusnya mendapat sejumlah jaminan dari negara. Di antaranya jaminan pra-pemberangkatan yang mencakup keaslian dokumen, jaminan saat penampungan untuk memastikan perlakuan yang layak, serta jaminan selama bekerja hingga kepulangan, termasuk hak gaji, jenis pekerjaan, lingkungan kerja, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya itu tugas negara menjamin rakyatnya, sebelum waktu pemberangkatan, tempat bekerja dan kepulangannya. Ini nanti saya komunikasikan ke provinsi terkait penempatannya,” jelasnya.

- Advertisement -

Berita Populer