29.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaDaerahNTBKejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan, KPPU Gaet Mahasiswa di NTB

Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan, KPPU Gaet Mahasiswa di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggaet sejumlah mahasiswa di NTB sebagai penyuluh kemitraan UMKM. Salah satunya dengan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM). Di mana mitra strategis KPPU dalam program sejuta penyuluh kemitraan yang sedang diakselerasi jumlahnya oleh KPPU saat ini.

Untuk itu KPPU dan UMM menandatangani kerja sama dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum serta tridharma perguruan tinggi untuk bidang persaingan usaha dan kemitraan. Serta bisa menjadi sinergi kedua belah pihak dalam upaya terwujudnya iklim persaingan usaha, dan kemitraan sehat di Indonesia, khususnya di NTB. Terutama berkontribusi pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Mahasiswa dan dosen memiliki potensi besar untuk menciptakan kemitraan yang berkelanjutan di lingkungan bisnis dan kemitraan,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis (31/10).

Melalui Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, dapat membantu KPPU dalam mendisiplinkan kemitraan, mengidentifikasi peluang kemitraan, mengembangkan strategi kolaborasi, dan memastikan kemitraan berjalan efektif, efisien, serta sesuai prinsip-prinsip kemitraan. “Makanya sinergi dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan kepada para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram melalui acara kuliah umum,” terangnya.

- Advertisement -

Dikatakan ada empat tugas utama yang diemban KPPU, yaitu Penegakan Hukum, Advokasi Kebijakan, Pengawasan Merger dan Akuisisi, serta Pengawasan Kemitraan. Guna memberikan pemahaman secara mendalam. Kemudian terkait aspek-aspek kelembagaan KPPU.

“Inti dari Undang-Undang Persaingan Usaha, mekanisme penegakan hukum, upaya pencegahan pelanggaran, proses notifikasi dan penilaian merger dan akuisisi, serta rincian mengenai pengawasan kemitraan dan beragam statistik kinerja KPPU,” jelasnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Penegakan Hukum, T. Haris Munandar menyampaikan bahwa pada 1 November 2024 di Kota Mataram KPPU akan memulai Sidang Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017. “Kita tunggu besok, nanti kami informasi terkait dengan persoalan ini,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer