30.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaMataram50 Persen Saham PT Marina Bay Investments Masih Milik Adrian James Campbell

50 Persen Saham PT Marina Bay Investments Masih Milik Adrian James Campbell

Mataram (Inside Lombok) – Kepemilikan saham PT Marina Bay Investments dalam proyek Marina Bay City di Sekotong, Lombok Barat, hingga kini masih tercatat resmi atas nama Adrian James Campbell. Berdasarkan data perusahaan, Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group masih menguasai 50 persen saham karena pengalihan kepada pihak lain belum efektif. Hal tersebut disampaikan di tengah proses persiapan dan perizinan proyek yang masih berjalan.

Dalam keterangan resmi, disebutkan bahwa meskipun telah ada kesepahaman rencana pengalihan saham kepada Jamie McIntyre atau afiliasinya, pengalihan tersebut baru akan berlaku setelah seluruh persyaratan dipenuhi secara penuh. Hingga saat ini, Adrian James Campbell tetap tercatat sebagai pemegang saham berdasarkan register perusahaan resmi yang dapat diakses melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Kuasa hukum Adrian James Campbell dari Hendarman Law Firm (HLF) menegaskan bahwa persyaratan pengalihan saham tersebut belum dipenuhi sepenuhnya. “Kami juga perlu menegaskan bahwa Proyek Marina Bay City merupakan proyek berskala besar (mega project) yang diinisiasi oleh Adrian James Campbell melalui Kinnara Ltd. (sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Adrian James Campbell),” katanya.

Ia menjelaskan, proyek tersebut telah melalui tahap identifikasi lokasi, pembentukan merek, perencanaan induk, pemasaran, hingga pembentukan kerangka penjualan dan investor. Tanggung jawab operasional dan pelaksanaan proyek kemudian dialihkan kepada pengembang yang ditunjuk, salah satunya PT Marina Bay Investments. Berdasarkan Perjanjian Keagenan, PT Marina Bay Investments juga menunjuk Kinnara Ltd untuk membantu penjualan vila-vila di Proyek Marina Bay City, dan perjanjian tersebut ditegaskan masih berlaku.

Kinnara Ltd memastikan bahwa seluruh penjualan Proyek Marina Bay City dilakukan secara sah, serta dana yang diterima didistribusikan secara bertanggung jawab sesuai peruntukannya. Terkait pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan merugikan reputasi Adrian James Campbell, Kinnara Ltd dan afiliasinya menegaskan bahwa seluruh dana investor telah dialokasikan untuk pembelian tanah bersertifikat, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan konstruksi sesuai ketentuan hukum.

“Perlu kami tegaskan bahwa Adrian James Campbell senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi keuangan dan kepatuhan hukum,” katanya.

Selain itu, Adrian James Campbell telah mengajukan laporan kepolisian ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan Nomor Laporan Polisi TBLP/475/XI/2025/Dit.Reskrimsus terkait dugaan pemberitaan menyesatkan dan pencemaran nama baik. Secara terpisah, ia juga mengetahui adanya penghentian sementara pengembangan Proyek Marina Bay City oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lombok Barat karena persoalan perizinan, yang disayangkan terjadi di bawah pengelolaan Direksi dan Komisaris PT Marina Bay Investments saat ini.

- Advertisement -

Berita Populer