31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramBaru Dua Bulan Bebas, Residivis di Ampenan Kembali Curi Tabung Gas

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis di Ampenan Kembali Curi Tabung Gas

Mataram (Inside Lombok) – Dua orang terduga pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram diamankan Polsek Ampenan setelah beraksi di sebuah kos-kosan di Lingkungan Jempong Barat pada 31 Agustus 2025. Kedua terduga berinisial MR dan P ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui baru dua bulan bebas dari penjara atas kasus pencurian serupa.

“MR ini sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru dua bulan keluar penjara, dia kembali melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, Kamis, (11/9).

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban hendak memasak pada pagi hari namun mendapati tabung gas di dapur sudah tidak ada. “Korban kehilangan tiga tabung gas 3 kilogram, lalu melaporkan ke Polsek Ampenan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku dapat diketahui hingga akhirnya diamankan,” jelasnya.

Dari keterangan awal, salah satu pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kos, lalu mengambil tabung gas saat kondisi sepi. Saat ini, keduanya masih diperiksa lebih lanjut. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tambah Arfi. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer