Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda berinisial N (25), warga Lingkungan Karang Seraya, Kota Mataram, diamankan karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Kasus ini berawal pada Senin (25/8) sekitar pukul 05.30 Wita di Hotel Rinjani, Kelurahan Mataram Timur. Saat itu, korban NPAW (25) mendapati motornya dibawa pergi tanpa izin oleh orang yang kekasihnya sendiri.
Dari laporan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp32 juta. Terduga pelaku, yang juga diketahui sebagai pacar korban, diduga membawa kabur kendaraan tersebut ketika mereka bersama di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan yang masuk, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di wilayah Cakranegara tanpa perlawanan. “Ia kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili (28/8).
Barang bukti berupa sepeda motor turut diamankan. Saat ini perkara tersebut diproses dengan dugaan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Salah satu petugas menyampaikan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Terduga pelaku sudah diamankan, barang bukti juga sudah disita. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” tandas Regi. (gil)

