Mataram (Inside Lombok) – Pengembangan kawasan Marina Bay Lombok di Sekotong dipastikan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Hendarman Law Firm (HLF) terkait proses restrukturisasi manajemen yang tengah berlangsung di PT Marina Bay Group.
Dalam keterangan resminya, Rabu (12/11), HLF menyebut Adrian James Campbell tetap berkomitmen terhadap visi jangka panjangnya untuk menciptakan kawasan pengembangan yang berkelanjutan, beretika, dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. “Melalui PT Marina Bay Group, Adrian masih tercatat sebagai pemegang saham sah di Marina Bay Investment,” ujarnya.
Berdasarkan perjanjian yang ada, saham baru akan beralih sepenuhnya kepada Jamie McIntyre dan/atau afiliasinya apabila seluruh persyaratan peralihan terpenuhi secara hukum. Hingga saat ini, persyaratan tersebut belum dipenuhi sepenuhnya.
Meskipun telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris pada 24 Oktober 2025, Adrian masih terlibat melalui Kinnara Ltd, perusahaan afiliasinya yang memiliki perjanjian resmi di bidang pemasaran dan pengembangan proyek Marina Bay City.
HLF menegaskan restrukturisasi partisipasi yang dilakukan Adrian bukan merupakan langkah mundur, melainkan reposisi strategis akibat perbedaan prinsip bisnis dan tata kelola dengan pihak McIntyre. Adrian menilai arah pengelolaan yang ditempuh pihak McIntyre tidak lagi sejalan dengan nilai transparansi, akuntabilitas, dan standar etika profesional yang dijunjungnya.
Melalui entitas pengembangan dan investasinya, Kinnara Capital, Adrian berkomitmen untuk melanjutkan kepemilikan dan pengembangan lahan-lahan sesuai rencana utama Marina Bay secara independen. Pengembangan tersebut akan berlandaskan prinsip keberlanjutan, transparansi, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi investor dan komunitas lokal di Lombok.

