25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramDiduga Edarkan Ganja di Kampus, Dua Mahasiswa di Mataram Ditangkap

Diduga Edarkan Ganja di Kampus, Dua Mahasiswa di Mataram Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Dua mahasiswa, TB (20) asal Bima dan IFH (19) asal Toba, Sumatera Utara, ditangkap pada beberapa waktu terkait dugaan peredaran ganja.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai sebuah paket kiriman dari luar daerah yang ditujukan ke Mataram melalui jasa ekspedisi. Paket itu kemudian dikirim ke alamat kos di Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik. “Paket diterima oleh TB sesuai nama pada resi. Setelah dibuka, isinya ganja dengan berat lebih dari 800 gram,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, (22/9).

Dari hasil pemeriksaan, TB mengaku paket tersebut bukan miliknya. “Dia menyebut paket itu sebenarnya untuk temannya, IFH. Identitas dan alamatnya hanya dipinjam,” tambahnya. Tim kemudian menindaklanjuti pengakuan tersebut dan menangkap IFH di kosnya di kawasan Ampenan.

Kedua mahasiswa kini ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer