Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram belum menerima adanya pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini. Namun sejauh ini yang ada hanya berkonsultasi melalui via telepon.
“Sejak pos dibuka pada Senin (17/3-2025), sampai hari ini, kami belum menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. Ada yang konsultasi via telpon tapi saat kita suruh datang ke kantor tidak ada yang datang,” kata Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan di Mataram, Kamis (27/3) siang.
Konsultasi yang dilakukan kata Rudy untuk mengetahui syarat-syarat menerima THR. Konsultasi tidak saja oleh karyawan melainkan sejumlah perusahaan. Jika sampai penutupan pos pengaduan THR tidak ada pekerja yang datang melapor, Disnaker dapat menyimpulkan sementara bahwa pekerja sudah menerima hak THR mereka sesuai ketentuan.
“Begitu juga perusahaan sudah mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam regulasi. Seperti membayar THR pekerja satu kali gaji secara penuh tidak boleh dicicil,” katanya.
Dari para ojek online (ojol) katanya menambahkan juga belum menerima adanya pengaduan. Karena THR atau bonus kepada ojol tahun ini sudah mulai diberikan dan diatur dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. “Kalau itu berbasis aplikasi dan jelas informasinya melalui aplikasi,” katanya.
Data Disnaker Mataram menyebutkan, selama pembukaan pos THR dari tahun ke tahun, Disnaker telah menerima pengaduan pekerja sebanyak 2 orang pada tahun 2022, dan tiga orang pada tahun 2023 dan semua dapat diselesaikan setelah dilakukan mediasi.
“Untuk tahun 2024, kami tidak ada menerima pengaduan. Semoga tahun 2025 ini juga tidak ada, yang artinya semua pekerja/buruh sudah mendapatkan THR sesuai hak mereka,” katanya.
Di sisi lain, Rudi mengatakan, meskipun pos pengaduan sudah ditutup 27 Maret 2025, namun pihaknya tetap menerima layanan pengaduan melalui via online selama masuk libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, yakni mulai 28 Maret sampai 7 April 2025. Pengaduan bisa dilakukan melalui email: DisnakerMataram@gamil.com atau layanan telepon (0370) 7504440 dan Handphone 085 337 902 114. “Pengaduan yang masuk, segera kami tindaklanjuti setelah libur dan cuti bersama selesai,” katanya. (azm)