Mataram (Inside Lombok) – Kebijakan pembayaran royalti pemutaran musik di tempat usaha masih dikeluhkan. Karena kebijakan ini sangat berpengaruh terhadap wisatawan di Kota Mataram. Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram, Cahya Samudra, mengatakan dengan adanya kebijakan ini para pelaku usaha dibayangi oleh royalty. Sehingga para pelaku mulai khawatir jika memutar lagu untuk menghidupkan suasana di lokasi usahanya. “Kembali normal saja. Tidak terbayangi dengan royalti ini,” katanya.
Ia mengatakan, dalam aturan semua yang memiliki hak cipta ada royalti yang harus dibayar. Namun ini diharapkan tidak dipukul rata untuk pembayarannya. “Dari sisi hukum memang seperti itu ada royalti,” katanya. Saat ini, Pemda Kota Mataram belum bisa mengambil sikap terhadap kebijakan tersebut. Karena pembayaran royalti merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. “Kita belum bisa mengambil sikap karena ini kebijakan nasional,” katanya.
Menurutnya, pelaku perhotelan melalui Asosiasi Hotel Mataram (AHM) banyak yang mulai mengeluh karena tiba-tiba mereka ditagih untuk membayar royalti. Namun Dispar Kota Mataram belum bisa mengambil sikap apapun. Ia berharap agar kebijakan tersebut bisa direvisi lebih bijaksana. “Kami belum bisa mengambil sikap apapun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Alwan Basri, sebelumnya mengatakan akan segera melakukan konsolidasi terkait dengan aturan pemungutan royalti pemutaran musik di hotel, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya. Konsolidasi akan dilakukan melalui perwakilan lembaga yang sudah terbentuk yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ada di daerah ini. “Kami ingin duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan,” katanya.
Ia menilai, Kota Mataram merupakan pusat ibu kota Provinsi NTB memiliki banyak tempat hiburan dan wisata yang rata-rata memutar lagu-lagu tertentu sebagai upaya menarik konsumen. Tidak hanya itu, bahkan warung-warung kecil juga kerap kali menyiapkan fasilitas pemutaran lagu-lagu untuk menarik konsumen sekaligus menghibur pengunjung. “Apa iya, mereka juga harus ditarik royalti,” katanya.

