Mataram (Inside Lombok) – Posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram sudah menerima sejumlah pengaduan terkait tidak dibayarkannya THR dari para pekerja. Pengaduan yang diterima lebih banyak melalui telepon dan hanya satu karyawan yang datang melapor secara tertulis ke posko pengaduan yang disediakan.
Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Senin (17/4) siang mengatakan keluhan para pelapor tersebut rata-rata yaitu THR belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023, THR karyawan harus diberikan maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.
“Jadi yang melapor satu itu kita langsung tindaklanjuti via telpon ke pihak perusahaan, dan rencananya hari ini akan dibayarkan. Tapi kalau belum dibayarkan kita akan turun,” katanya. Sedangkan karyawan yang melapor via telepon diminta untuk mengadukan secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti ke pihak perusahaan.”Saya sudah minta kalau belum dibayar datang ke posko pengaduan, tapi tidak ada yang datang,” lanjut Rudy.
Diterangkan, posko pengaduan THR tidak saja menerima pengaduan, melainkan pihak perusahaan dan pekerja juga bisa konsultasi. “Jadi tidak hanya mengadu, tapi ada juga yang konsultasi,” ujarnya.
Pekerja yang mengadukan THR ke Disnaker Kota Mataram rata-rata dari perusahaan skala besar yang ada di Kota Mataram. Dengan adanya laporan yang masuk, keberadaan posko pengaduan ini disebut sudah mulai berjalan efektif.
Selain itu, para pekerja juga dinilai sudah berani melaporkan perusahaannya jika THR belum dibayarkan. Setiap tahun, posko pengaduan THR tetap dibentuk. Diharapkan keberadaan pokso tersebut bisa dimanfaatkan karyawan atau perusahaan baik untuk mengadukan THR atau konsultasi. (azm)