25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramKasus Penggelapan di Ampenan: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan di Ampenan: Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (Inside Lombok) – Seorang tersangka kasus penggelapan bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, kemarin. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Proses pelimpahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Yustika Dewi.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kejaksaan atas berkas perkara. “Setelah ada keputusan berkas lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Selain itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pelimpahan ini membuka jalan bagi agenda persidangan, di mana hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi untuk menentukan putusan. Proses ini diharapkan berjalan terbuka agar publik dapat mengawasi jalannya peradilan.

Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Usai pelimpahan, perkara ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer