25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramKena Royalti Pemutaran Musik, AHM Segera Ambil Sikap

Kena Royalti Pemutaran Musik, AHM Segera Ambil Sikap

Mataram (Inside Lombok) – Belasan hotel di Kota Mataram yang termasuk sebagai anggota Asosiasi Hotel Mataram (AHM) mendapatkan surat penagihan royalti pemutaran musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Untuk menyikapi persoalan ini, AHM akan segera menggelar rapat untuk menentukan sikap terhadap kebijakan tersebut.

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengatakan jumlah hotel yang masuk menjadi anggota AHM sekitar 30 hotel. Dari jumlah ini setengahnya sudah mendapatkan surat dari LMKN. “Sampai saat ini kita belum ada datanya, cuma dari 30 anggota kami, saya rasa hampir setengahnya itu sudah disurati dan mungkin sekitar belasan hotel sudah ditagih,” katanya.

Menurutnya, dengan kondisi ekonomi saat ini, penagihan yang dilayangkan LMKN cukup memberatkan pelaku perhotelan. Dimana, pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan pengeluarannya, apalagi ditambah dengan pembayaran royalti pemutaran musik. “Tapi kalau surat penagihan dari bulan lalu, dengan angka segitu bagi kami, para pengusaha, dengan suasana ekonomi yang sedang menurun; terus terang saja agak berat,” katanya.

AHM akan menggelar rapat bersama semua anggota pada tanggal 21 Agustus mendatang. Dari rapat itu nantinya akan menentukan sikap terhadap aturan tersebut. “Kita akan kumpulkan teman-teman, apakah keberatan atau lanjut. Akan kita rangkum dan dari asosiasi akan memberikan jawaban,” katanya. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No: HKI.2.OT.03.01 Tahun 2016. Dari aturan ini penggunaan musik di ruang publik untuk tujuan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, atau pemegang hak musik terkait.

Adapun tarif royalti yang harus dibayar yaitu untuk kegiatan seminar dan konferensi komersil sebesar Rp500 ribu per hari. Restoran dan café yaitu sebesar Rp60 ribu per kursi, per tahun. Pub, bar dan bistro sebesar Rp180 ribu per M2, bioskop sebesar Rp3,6 juta per, layer per tahun. Kemudian pameran dan bazar Rp1,5 juta per hari. Sedangkan untuk konser musik berbayar yaitu sebesar 2 persen dari hasil penjualan kotor tiket. Namun jika gratis, yaitu sebesar 1 persen dari jumlah tiket gratis.

- Advertisement -

Berita Populer