Mataram (Inside Lombok) – Sidang pemeriksaan saksi fakta perkara dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret Ipda I Gede Aris Chandra Widianto digelar di Pengadilan Negeri Kelas I.A Mataram, Senin (15/12/2025). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Ipda Aris menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit II Ditreskrimum Polda NTB sejak awal penanganan perkara.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari I Gusti Lanang Bratasuta, S.H., M.H., I Wayan Suardana, S.H., M.H., I Wayan Rasna, S.H., I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.H., M.Kn, I Made Ariwangsa, S.S., S.H., M.H, Ilham, S.H, Muin, S.H, dan I Made Adi, S.H., menyatakan klien mereka ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan berdasarkan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Namun, mereka menilai kecukupan alat bukti dalam penetapan tersebut sejak awal patut diragukan.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pelanggaran HAM,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan hasil pemeriksaan ahli farmakologi terhadap korban dan para tersangka yang tidak dipublikasikan secara terbuka. Berdasarkan hasil uji laboratorium, klien mereka dinyatakan negatif atau tidak terbukti mengkonsumsi psikotropika maupun zat kimia lainnya, namun hasil tersebut tidak pernah disampaikan ke publik.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti hilangnya Pasal 359 KUHP dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan. Pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar penangkapan dan penahanan, namun tidak lagi tercantum dalam surat dakwaan.
“Ini menunjukkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan. Secara yuridis, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan hak asasi manusia klien kami,” ujar mereka.
Dalam persidangan, keterangan para saksi fakta, termasuk pegawai hotel dan tim medis yang pertama kali menangani korban, disebut tidak menemukan adanya luka, memar, atau benjolan di wajah korban, selain cairan bercampur darah dari hidung serta luka robek di telapak kaki. Fakta tersebut dinilai bertentangan dengan surat dakwaan JPU dan hasil pemeriksaan RS Bhayangkara yang menyebutkan adanya luka di wajah korban.
Sejumlah saksi juga menyatakan Ipda Aris tidak berada di TKP saat peristiwa terjadi. Saksi Rahma, Goval, dan Fernando mengaku hanya melihat Misri dan Yogi di Villa Tekek, sementara Ipda Aris diketahui berada di Hotel Natya yang terpisah lokasi. General Manager hotel, Dewa Wija, turut menerangkan bahwa tidak pernah ada larangan dari Ipda Aris maupun Yogi kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan informasi ke media atau melakukan dokumentasi medis.

