26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaMataramMasuki Masa Kampanye, Bawaslu Kota Mataram Tertibkan APK Salahi Aturan

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Kota Mataram Tertibkan APK Salahi Aturan

Mataram (Inside Lombok) – Awal masa tahapan kampanye untuk pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11) pagi kemarin. Bawaslu Kota Mataram pun mulai menyisir alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan secara masif oleh semua petugas.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan masa kampanye yang cukup pendek akan mempengaruhi para peserta pemilu. Artinya, pemasangan APK akan semakin masif dilakukan oleh tim khususnya di tingkat paling bawah.

“Waktu yang relatif sangat pendek dan tentu akan masih di tingkat bawah,” katanya. Penertiban APK yang menyalahi aturan diakui Yusril tidak bisa diselesaikan sehari sehingga akan dilakukan secara bertahap.

Penertiban ini mengacu pada aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 dan PKPU nomor 20 tahun 2023. “Ada juga surat keputusan KPU dan ini menjadi pedoman kita, terkait zonasi dan terkait dimana-mana tidak boleh APK ini dipasang. Hari ini setelah apel ini kita turun bersama tim terpadu,” tegasnya.

Selama masa kampanye ini, petugas adhoc di tingkat bawah diingatkan agar memperlakukan semua peserta pemilu dengan sama. Artinya, para pengawas yang ada di tingkat bawah tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

“Memastikan bahwa peserta pemilu itu diperlakukan sama. Tidak ada yang spesial. Karena kita ini kembali ke aturan permainan yang berlaku dan pengawas itu tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” ungkapnya.

Jumlah pengawas yang ada di tingkat kecamatan sebanyak 18 orang dan kelurahan sebanyak 50 orang. “Kurang lebih 116 orang. Kalau dikatakan cukup dan tidak cukup relative,” katanya.

Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat selama tahapan pemilu sangat diperlukan untuk ikut serta mengawasi. Pengawasan yang dilakukan tidak tembang pilih kepada semua peserta pemilu. “Siapapun itu yang melanggar harus melapor kepada kami dan kami bisa ada tindak lanjut,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer