Mataram (Inside Lombok) – Mobil bak terbuka dilarang masuk dan melintas di wilayah hukum Polresta Mataram hingga Batulayar, Lombok Barat (Lobar) pada puncak perayaan Lebaran Topat di Rabu (17/4) besok. Aturan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara usai memimpin rapat koordinasi eksternal dalam rangka kesiapan pengamanan Lebaran Topat 2024.
Menurut Ariefaldi, larangan itu sudah jauh-jauh hari disampaikan pada seluruh Kasat Binmas Polres jajaran Polda NTB dan kapolsek di masing-masing polres jajaran. Aturan ini kemudian disosialisasikan ke masyarakat, sehingga sudah diketahui maksud dan tujuannya.
“Momen seperti Lebaran Topat ataupun pada hari libur lebaran kendaraan bak terbuka kerap digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang ke lokasi-lokasi wisata yang dituju, sementara kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi safety yang cukup untuk keselamatan serta rawan terjadi kecelakaan saat melintas di jalan raya. Oleh karena itu saat puncak Lebaran Topat nanti tidak diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram,” jelasnyanya.
Langkah ini menjadi upaya preventif yang dilakukan kepolisian dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat yang tengah melaksanakan Lebaran Topat di tempat-tempat yang ada di Kota Mataram maupun Batulayar.
“Masyarakat yang menggunakan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, biasanya berasal dari luar wilayah hukum Polresta Mataram, sehingga untuk perayaan Lebaran Topat tahun ini kita mencoba untuk antisipasi,” jelasnya.
Selain itu dalam sosialisasi yang disampaikan oleh polsek melalui Bhabinkamtibmas se-Pulau Lombok masyarakat diimbau juga agar tidak menggunakan kendaraan terutama roda dua dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong), karena dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Polresta Mataram telah mempersiapkan Pos Penyekatan dan Pos Pantau di beberapa titik pintu masuk Kota Mataram seperti Bundaran Jempong, Dasan Cermen, simpang tiga Kebon Roek, simpang empat Gunungsari, simpang lima Kota Tua Ampenan serta simpang tiga Ireng perbatasan Meninting,” bebernya.
Ariefaldi pun menegaskan bila masih ada masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka melintas di Kota Mataram serta membawa orang maka akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi tilang serta kendaraannya disita untuk sementara waktu.
“Begitu pula dengan kendaraan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maka akan ditilang. Upaya ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat yang tengah merayakan Lebaran Topat,” pungkasnya. (r)