Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Mataram menargetkan retribusi lapak-lapak yang ada di Mataram Craft Center (MCC) sebesar Rp150 juta. Jumlah ini meningkat dari tahun 2024 lalu yaitu sebesar Rp50 juta.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM Kota Mataram, M. Ramadani mengatakan tahun lalu tarif yang digunakan merupakan ketentuan yang lama. Di mana per lapak yaitu sebesar Rp4 juta. Namun setelah dilakukan penyesuaian harga meningkat menjadi Rp12 juta per tahun.
Diakui, kenaikan tarif yang dilakukan menimbulkan protes dan keluhan dari para penyewa. Pasalnya, kenaikan yang dilakukan disaat MCC sudah tidak seperti dulu lagi sebagai pusat pengrajin emas mutiara. “Ada keberatan-keberatan dari penyewa. Karena sudah sepi, tapi dinaikkan. Kami hanya melaksanakan perda untuk kenaikan retribusi ini,” ujarnya.
Retribusi lapak ini lanjut Dani merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram. Di mana, lapak yang disewakan di MCC yaitu sebanyak 12 unit khususnya di lantai dasar. “BKD dituntut untuk meningkatkan PAD. Setelah dinilai ruko-ruko di sini kan di atas Rp30 – 40 juta. Sementara di sini masih Rp4 juta. Ini sudah tidak layak dijual Rp4 juta,” katanya.
Namun dari harga tersebut Pemkot Mataram memberikan subsidi kepada para penyewa yaitu sebesar Rp8 juta. Sehingga dari harga sebesar Rp20 juta turun menjadi Rp12 juta. “Jadi ada subsidi dari pemerintah. Karena yang bangun kan pemerintah. Karena yang penting industri mutiaranya hidup,” ujarnya.
Menurutnya, para penyewa kadang-kadang ada rasa memiliki lapak tersebut. Sehingga ada saja yang disewakan kembali ke orang lain dengan harga yang lebih besar. “Sama kayak di pasar itu mereka merasa memiliki kalau sudah sewa itu. Mereka yang sewa dan suruh orang lain dengan harga yang lebih mahal. Itu yang saya hindari,” katanya. (azm)