Mataram (Inside Lombok) – Sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat digembok petugas Dinas Perhubungan Kota Mataram, Senin (24/6) pagi. Penggembokan tersebut karena parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Pejanggik Mataram.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman mengatakan penggembokan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarang khusus di KTL. “Penegakan hukum yang kami lakukan ini bagian dari tugas rutin bidang Dalops,” katanya, Senin (24/6) pagi.
Ia menerangkan, KTL harus bebas dari kendaraan yang parkir maupun berhenti baik di sisi kiri dan kanan jalan. KTL di Kota Mataram seperti di jalan Pejanggik. “Simpang 4 BI hingga simpang 4 lubang buaya kantor Gubernur NTB merupakan kawasan tertib lalu lintas. Sisi kanan maupun sisi kiri,” tegasnya.
Disebutkan, jumlah kendaraan yang digembok Senin (24/6) tadi yaitu sebanyak tujuh unit. Terdiri dari empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua. Setelah penggembokan, nantinya pemilik kendaraan akan ditilang menggunakan tilang elektronik oleh pihak kepolisian bagian Satlantas.
Setelah melakukan proses pembayaran maka akan dilepaskan oleh petugas Dinas Perhubungan. “Tidak ada penempatan jukir sepanjang jalan Pejanggik. Tidak ada jukir yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Mataram,” ujarnya.
Pemberlakukan sanksi gembok pagi kendaraan yang parkir sembarang ini sudah dilakukan cukup lama. Selain itu, bagian dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memasang rambu larangan parkir dan larangan berhenti sepanjang jalan Pejanggik. “Tahun 2019 itu sudah disosialisasikan bahwa KTL ini. Ada rambung huruf S dicoret itu larangan berhenti dan P coret itu larangan parkir,” katanya.
Untuk mengantisipasi kendaraan parkir di KTL, pihak sekolah yang ada di sepanjang kawasan tersebut untuk membuka gerbang sekolah. Sehingga kendaraan para peserta didik yang akan mendaftar bisa parkir di dalam lingkungan sekolah. “Bisa buka gerbang sekolah. Kendaraan roda dua bisa parkir di dalam. Roda empat disarankan untuk mengambil jalan-jalan alternatif untuk parkir,” tutupnya. (azm)