Mataram (Inside Lombok) – Tim Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mulai turun ke lapangan memantau kondisi perusahaan yang aktif. Pemantauan ini memastikan perusahaan yang ada memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan UMK yang sudah ditentukan.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan dari hasil pemantauan yang dilakukan perusahaan di Kota Mataram mematuhi aturan yang berlaku khususnya terkait UMK. “Tim masih turun ini ke beberapa perusahaan. Ini selama sebulan akan turun ambil sampel-sampel,” katanya, Rabu (24/1) siang.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan tidak saja masalah UMK melainkan juga melakukan pembinaan. Seperti pemberian jaminan sosial kepada para karyawan, dan hak-hak karyawan yang lain. “Diberikan jaminan untuk pekerja itu, jaminan sosial, termasuk ini pembayaran UMK, BPJS itu makanya kita turun ke perusahaan,” katanya.
Jumlah perusahaan di Kota Mataram yang wajib lapor yaitu sebanyak 3 ribu perusahaan. Ribuan perusahaan ini dari skala kecil hingga atas. Sedangkan untuk perusahaan besar di Kota Mataram sekitar 100 unit. “Kan sekarang sistemnya online. Mereka daftar langsung dapat NIB atau nomor induk berusaha untuk skala kecil, menengah dan besar,” ujarnya.
Pada awal 2024 ini, belum ada karyawan yang datang ke Disnaker Kota Mataram untuk melaporkan persoalan UMK. Tidak adanya laporan dari para karyawan tersebut mengindikasikan seluruh perusahaan di Mataram membayar gaji para pekerja sesuai UMK. “Belum ada. Ini kan sudah akhir bulan Januari. Jadi insya allah aman sepertinya. Jadi sudah sesuai dengan UMK,” ujarnya.
Untuk diketahui, besaran UMK Kota Mataram tahun 2024 ini yaitu kenaikan UMK Mataram tahun 2024 yaitu naik sebesar 3,35 persen atau sekitar Rp87 ribu dari tahun 2023. Dengan adanya kenaikan tersebut UMK Mataram tahun 2024 yaitu Rp2.685.000. (azm)