26.5 C
Mataram
Sabtu, 18 Mei 2024
BerandaMataramPemkot Mataram Siapkan Pengamanan Nataru, Kegiatan Terpusat Belum Disepakati

Pemkot Mataram Siapkan Pengamanan Nataru, Kegiatan Terpusat Belum Disepakati

Mataram (Inside Lombok) – Pemkot Mataram mulai membahas pengamanan sepanjang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski begitu, sampai saat ini belum ditetapkan apakah pemerintah daerah akan menggelar acara khusus untuk perayaan Nataru terpusat atau tidak.

“Kita sudah bahas dengan Pak Asissten I, Bakesbangpoldargi, dan kita mempersiapkan (pengamanan), tapi arahan umum Pemkot Mataram belum ada informasi acara tersentral,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Irwan Rahadi.

Ia mengatakan, Pemkot Mataram memberikan ruang pergantian tahun dengan catatan pada pukul 00.00 wita acara sudah selesai. Artinya, tidak ada lagi kegiatan yang digelar masyarakat di luar rumah. “Kita berikan kepada masyarakat ruang untuk menikmati pergantian tahun dan pukul 00.00 wita sudah selesai,” katanya.

Meski belum ada kesepakatan acara terpusat yang akan digelar Pemkot Mataram, masyarakat bisa memanfaatkan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada untuk berkumpul bersama keluarga. “Kalau mereka hanya berkumpul tidak ada masalah. Banyak berdoa juga,” katanya lagi.

- Advertisement -

Selain itu, jelang-jelang pergantian tahun biasanya para pedagang kembang api mulai bermunculan. Untuk itu, Satpol PP Kota Mataram mulai mewanti-wanti para pelaku usaha kembang api untuk mengurus izin. Tidak saja para pelaku usaha melainkan masyarakat yang akan menggunakan kembang api pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kita ingin memastikan mereka mengantongi izin gitu. Perihal ada warga yang ingin memanfaatkan kembang api dalam suatu acara nataru ini kan prinsipnya satu silahkan selama bersangkutan mengantongi izin dari kepolisian” katanya.

Ia mengatakan, untuk para pengecer kembang api, nantinya akan dilihat izin distributornya. Karena penjualan kembang api ini sudah ada aturan yang jelas agar mengantongi izin. “Penjualan kembang api ini dikeluarkan berdasarkan izinnya jelas, izin peruntukannya juga jelas,” tegasnya.

Dalam aturannya, sudah atur jenis-jenis kembang api yang bisa dijual serta ukurannya. Karena secara teknis nantinya ada di aparat kepolisian. “Yang menjual berizin dan yang menggunakan juga harus berizin,” ucapnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer