25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramPemkot Mataram Tetapkan Lima Isu Strategis, Mulai dari Kemacetan sampai Kurangnya RTH

Pemkot Mataram Tetapkan Lima Isu Strategis, Mulai dari Kemacetan sampai Kurangnya RTH

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menetapkan lima isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025–2045. Isu tersebut dipaparkan Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana dalam Rapat Lintas Sektor Pembahasan RTRW yang berlangsung di Hotel Dharmawangsa Jakarta pada Senin (24/11/25).

Lima isu itu meliputi kemacetan lalu lintas pada jam tertentu, ancaman banjir dan genangan akibat menurunnya kinerja drainase, serta abrasi pantai dan banjir rob di kawasan pesisir yang belum memiliki bangunan pengaman memadai.

Isu lainnya adalah persoalan pengelolaan sampah dan air limbah yang belum optimal, serta pemenuhan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dalam lindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Wali kota menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang Kota Mataram adalah mewujudkan kota pendidikan, perdagangan dan jasa, serta penunjang pariwisata yang memperkuat peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional.

Ia memaparkan bahwa RTRW menetapkan lahan tanaman pangan seluas 588 hektare, termasuk 339 hektare KP2B sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung ketahanan pangan secara proporsional sesuai karakter kawasan perkotaan.

“Kami akan menyiapkan regulasi terkait insentif dan disinsentif bagi lahan pertanian sebagaimana telah masuk dalam program prioritas RPJMD Kota Mataram 2025–2029,”

ujarnya. Ia menambah­kan bahwa alokasi ruang pertanian dan pembangunan kota telah memperhitungkan dinamika ekonomi, aspirasi masyarakat, kebutuhan penduduk, serta peran Mataram sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan ibu kota Provinsi NTB.

Wali kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah RTRW Kota Mataram 2026–2045 paling lambat Februari 2026. “Saya berharap, setelah penetapan nantinya, RTRW ini dapat menjadi pedoman investasi yang memperkuat posisi Mataram sebagai wilayah perkotaan nasional, melalui pemanfaatan ruang yang optimal, adil, dan berkelanjutan,” tutup Mohan Roliskana.

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian dokumen RTRW yang menjadi instrumen penting perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan ranperda RTRW telah melalui proses panjang sejak Juli 2024 hingga Oktober 2025, mulai dari penyusunan materi teknis, naskah hukum, konsultasi publik, hingga kesepakatan substansi antara eksekutif dan legislatif.

- Advertisement -

Berita Populer