31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramPemkot Mataram Tunggu Arahan Pusat untuk Penetapan UMK 2026

Pemkot Mataram Tunggu Arahan Pusat untuk Penetapan UMK 2026

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2026. Hingga kini, petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum diterima oleh pemerintah daerah.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Miftahurrahman, mengatakan pembahasan UMK biasanya dimulai pada akhir Oktober. Namun, hingga saat ini belum ada surat edaran atau formula baru dari Kemenaker sebagai dasar perhitungan upah tahun depan. “Kami belum menerima surat edaran atau petunjuk teknis dari Kemenaker sebagai dasar perhitungan UMK tahun depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika instruksi dari pusat sudah diterima, Dewan Pengupahan Kota Mataram akan segera melakukan pembahasan bersama unsur pengusaha, pekerja, dan akademisi. “Dewan Pengupahan akan menampung aspirasi dari pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk menentukan besaran kenaikan UMK yang paling realistis,” katanya.

Menurut Miftahurrahman, penetapan UMK tidak hanya mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kondisi lapangan, daya saing tenaga kerja, dan kemampuan industri lokal. “Kami ingin keputusan nanti berpihak pada pekerja tanpa membebani pengusaha. Jadi harus adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, forum Dewan Pengupahan menjadi wadah penting untuk mencari keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha. Hasil pembahasan akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk diteruskan ke Kemenaker sebelum diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Miftahurrahman memastikan komunikasi dengan pelaku usaha dan serikat pekerja di Kota Mataram berjalan baik, sehingga diharapkan pembahasan UMK 2026 dapat berlangsung lancar. “Kita berharap kebijakan pusat nanti tetap memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kondisi riil ekonomi,” ujarnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Mataram terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir, dari Rp2.598.079 pada 2023 menjadi Rp2.685.089 pada 2024, dan naik lagi menjadi Rp2.859.620 pada 2025.

- Advertisement -

Berita Populer