Mataram (Inside Lombok) – Upaya peredaran sabu di Kota Mataram kembali digagalkan polisi. Polresta Mataram menangkap seorang pria berinisial SH (35) dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (25/2) sekitar pukul 01.30 Wita. SH, warga Kecamatan Mataram, diamankan di sebuah gang di Jalan Abdul Kadir Munsi, Kelurahan Punie. Saat ditangkap, ia diduga tengah menunggu pembeli di pinggir gang.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan sabu seberat 16,99 gram yang disimpan dalam tas hitam. Barang haram tersebut telah dikemas dalam sejumlah paket kecil siap edar. “Selain sabu, kami juga menyita alat konsumsi, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat komunikasi milik terduga,” ujarnya, (25/2).
Polisi turut menggeledah rumah SH yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan. Berdasarkan jumlah dan pola pengemasan barang bukti, penyidik menduga SH berperan sebagai pengedar. “Kuat dugaan yang bersangkutan adalah pengedar. Ini terlihat dari jumlah dan kemasan sabu yang ditemukan,” tegasnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Saat ini, SH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gil)

