30.5 C
Mataram
Selasa, 3 Februari 2026
BerandaMataramPolresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal

Mataram (Inside Lombok) — Polresta Mataram memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol ilegal serta mengembalikan ratusan barang hasil tindak kejahatan kepada pemiliknya dalam kegiatan di Gedung Wira Pratama, Rabu (15/10).

Kegiatan yang dipimpin Kabagops Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, dihadiri sejumlah instansi seperti Kodim 1606/Mataram, Satpol PP, BNN, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Mataram. Dalam pemaparannya, Maharta menyebut selama Juli hingga September 2025, pihaknya menangani empat kasus menonjol, yakni penyebaran konten pornografi digital, pemalsuan tiket MotoGP, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian dengan kekerasan.

Sebanyak sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, kepolisian juga mengembalikan 178 barang bukti hasil tindak kejahatan kepada pemiliknya, termasuk telepon genggam, sepeda motor, tabung gas elpiji, dan peralatan rumah tangga yang sebelumnya diamankan selama penyelidikan.

Pada kegiatan yang sama, Polresta Mataram memusnahkan lebih dari 760 gram ganja kering, ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek, serta minuman tradisional seperti tuak, arak, dan brem. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan perwakilan instansi terkait. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” ujar Maharta.

Pemusnahan dan pengembalian barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Mataram menjaga transparansi dan menegakkan hukum di wilayahnya.

- Advertisement -

Berita Populer