31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaMataramTidak Selamanya Tempati Huntara, Warga Korban Abrasi di Mataram Diminta Tandatangani Surat...

Tidak Selamanya Tempati Huntara, Warga Korban Abrasi di Mataram Diminta Tandatangani Surat Perjanjian

Mataram (Inside Lombok) – Fisik bangunan hunian sementara (huntara) untuk warga Lingkungan Mapak Indah, Kota Mataram yang menjadi korban abrasi sudah rampung. Sebelum ditempati, warga akan diminta menandatangani surat perjanjian terkait penempatan unit huntara itu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram, M. Nazarudin Fikri mengatakan dalam perjanjian tersebut nantinya akan ditentukan batas waktu sampai kapan warga akan tinggal di huntara tersebut. “Surat perjanjian nanti dengan mereka, sehingga jelas. Karena ini huntara jelas nantinya sampai kapan mereka akan tinggal,” katanya.

Ia mengatakan, batas lama tinggal ini perlu disepakati karena huntara yang diberikan bukan untuk ditempati selamanya oleh warga. Meski sampai saat ini batas lama tinggal belum bisa ditentukan karena masih dalam pembahasan. “Yang jelas hukumnya dan jelas aturannya itu yang sedang kita godok dengan Pak Sekda dan bagian hukum,” ujarnya.

Warga yang akan menempati huntara tersebut sudah jelas yang terdampak abrasi akhir 2022 lalu. Karena nama-nama warga yang menempati huntara tersebut sudah ada.

Huntara yang sudah dibangun saat ini sekitar 25 lokal. Direncanakan jumlah huntara yang akan dibangun sebanyak 30 unit dan sisanya akan menyusul. “Sisa lima lokal yang akan kita bangun dan satu musala,” katanya.

Masing-masing huntara kata Firki, sudah dilengkapi dengan air bersih, dan listrik. Fasilitas yang sudah disiapkan tersebut untuk meminimalisir biaya operasional yang harus dikeluarkan. “Kontribusi itu bukan kita mengambil keuntungan, tapi itu untuk biaya perbaikan. Lampu kita pakai surya aja,” katanya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer