Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Upaya ini dilakukan sebagai strategi pemerintah kota menghadapi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, mengatakan pihaknya telah menambah sejumlah titik parkir baru di berbagai kawasan strategis. Penambahan ini dilakukan untuk memperluas potensi pendapatan sekaligus memperkuat sistem pengelolaan parkir resmi di kota.
“Hingga bulan September, sudah ada 47 titik parkir baru yang kami daftarkan. Dengan penambahan ini, potensi PAD dari sektor parkir meningkat signifikan,” ujarnya, Rabu (29/10).
Puluhan titik baru tersebut tersebar di area pertokoan, kafe, dan pusat perbelanjaan yang baru beroperasi. Sebelum ditetapkan, setiap lokasi terlebih dahulu disurvei oleh petugas Dishub untuk memastikan potensi pendapatan dan keamanan lalu lintas di sekitarnya.
“Dengan tambahan ini, total titik parkir resmi di Kota Mataram mencapai sekitar 799 titik, dengan 992 juru parkir aktif. Potensi PAD dari retribusi parkir kini naik dari Rp12,7 miliar menjadi sekitar Rp13,5 miliar,” jelasnya.
Selain menambah titik, Dishub juga fokus pada modernisasi sistem pembayaran dengan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala karena belum semua juru parkir maupun pengguna kendaraan terbiasa dengan sistem digital tersebut.
“Semua jukir sudah punya QRIS, hanya saja kadang mereka tidak membawa atau menawarkan. Begitu juga pengendara, banyak yang belum terbiasa menggunakan QRIS,” kata Zulkarwin.
Sebagai langkah tegas, Dishub menyiapkan strategi baru untuk tahun 2026, yakni pemberlakuan aturan bahwa jika juru parkir tidak membawa atau menawarkan QRIS, maka parkir digratiskan. “Ini strategi agar jukir disiplin dan masyarakat terbiasa. Kalau transaksi pakai QRIS, semua terekam dan kami bisa lihat potensi pendapatan secara akurat di tiap titik,” tegasnya.
Sementara itu, tarif parkir di Kota Mataram masih tetap sesuai keputusan Wali Kota, yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Zulkarwin menegaskan, kebijakan tarif baru belum diterapkan karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Kami melihat daya beli masyarakat dulu. Untuk saat ini, tarif yang berlaku masih sama seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya. (dpi)

